welcome to my world

welcome to my world
selamat datang kawan, selamat surfing di duniaku
dunia pendidikan

Jumat, 16 Desember 2011

Keberadaan Adopsi dalam Kehidupan



Adopsi menurut bahasa berasal dari bahasa inggris ‘ adoption ‘, yang berarti pengangkatan atau pemungutan sehingga sering dikatakan “ adoption of child “ yang artinya pengangkatan atau pemungutan anak.
Kata adopsi ini dimaksudkan oleh ahli bangsa arab dengan istilah attabanni. Yang dimaksudkan sebagai mengangkat anak, memungut atau menjadikannya anak.
Sedangkan pengertian adopsi menurut istilah, dapat dikemukakan definisi para ahli antara lain :
Menurut Hilman Kusuma, S. H mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan :
Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.”

Kemudian dikemukakan pendapat surojo wingjodipura, S. H dengan mengatakan :
Adopsi ( mengangkat anak ) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yag memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada diantara orang tua dan anak.
Pendapat para pakar yang dikemukakan itu menggambarkan, bahwa hukum adat membolehkan pengangkatan anak yang status anak tersebut disamakan dengan anak kandung sendiri. Begitu juga status orang tua angkat, sama dengan orang tua di anak angkat itu. Kedua belah pihak ( orang tua angkat dan anak angkat ) mempunyai kewajiban yang persis sama dengan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak kandungnya, dan anak kandung terhadap orang tuanya.
Pendapat lain dikemukakan Syekh Mahmud Syaltut dengan mengemukakan definisinya sebagai berikut dengan mengatakan :
adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak yang di ketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya tanpa ia memandang perbedaan. meskipun demikian agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung.”

Definisi ini menggambarkan, bahwa anak angkat itu sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah, kasih sayang dan pendidikan, tidak dapat disamakan dengan status anak kandung baik dari segi pewarisan maupun dari perwalian. hal ini dapat disamakan dengan anak asuh menurut istilah sekarang ini.
Selanjutnya masih dari beliau mengemukakan pendapat yang kedua yakni :
adopsi adalah adanya seorang yang tidak memiliki anak, kemudian ia menjadikan anak sebagai anak angkatnya, padahal ia mengetahui bahwa anak itu bukan anak kandungnya, lalu ia menjadikannya sebagai anak yang sah.”

Definisi ini menggambarkan pengangkatan anak tersebut sama dengan pengangkatan anak dijaman jahiliyah, dimana anak angkat itu sama statusnya dengan anak kandung, ia dapat mewarisi harta benda orang tua angkatnya dan dapat meminta perwalian kepada orang tua angkatnya bila ia mau dikawini.

Tradisi Pengangkatan Anak ( Adopsi ) di Masyarakat.
Adopsi atau pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad.. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa jahiliyah) istilah ini dikenal dengan at-Tabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun. Imam al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah sendiri pernah mengangkat Zaid bin Harisah menjadi anaknya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya Harisah tetapi ditukar oleh Rasulullah dengan nama Zaid bin Muhammad.
Pengangkatan Zaid sebagai anaknya ini diumumkan oleh Rasulullah di depan kaum quraisy. Nabi juga menyatakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi. Zaid kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy, putri Aminah binti Abdul Muthalib, bibi Nabi. Oleh karena menganggapnya sebagai anak , maka para sahabat pun memanggilnya dengan Zain bin Muhammad.
Setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul turunlah surah al-Ahzab ayat 4-5 yang salah satunya intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukumnya seperti diatas (saling mewarisi). Firman Allah :


Artinya : “ Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). 5. Panggilah mereka) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. al-Ahzab ( 33 : 4-5 )

Masalah adopsi bukan suatu hal baru, tetapi diberbagai negara sejak jaman dahulu tradisi tersebut sudah berbaur dengan kehidupan masyarakat. Tradisi masyarakat jahiliyah secara turun temurun mengangkat anak orang lain sebagai anaknya.

Ayat ke 4-5 dalam surat al-Ahzab mengandung pengertian bahwa Allah melarang pengangkatan anak yang menisbatkan segala-galanya kepada nama bapak angkatnya, persamaan hak waris dan hubungan mahram serta perwalian perkawinan. Anak angkat itu hanya bisa sekedar anak pemeliharaan atau anak asuh yang tidak bisa disamakan dengan status anak kandung.
tentang pengangkatan anak di Indonesia kebanyakan masyarakatnya cenderung mengangkat anak dari keluarga dekatnya, misalnya ponakannya, ponakan istri atau suaminya, atau anak dari misannya dan sebagainya. tetapi setelah berdiri beberapa lembaga yang mengurusi anak yatim dan anak terlantar, maka masyarakat sudah mulai menyadari bahwa upaya pengangkatan anak tidak harus berasal dari keluarga dekatnya, tapi mereka melihatnya sebagai sesama manusia yang harus ditolong penghidupannya serta pendidikannya. Bahkan sekarang ini lebih berkembang lagi upaya-upaya untuk membantu anak-anak yang tidak mampu, dengan istilah program “ Anak Asuh “
Pengangkatan anak ( adopsi ) yang menyamakan statusnya dengan anak kandung masih berlangsung di masyarakat di beberapa daerah di Indonesia. oleh karena itu, sebagai orang muslim dapat diperhatikan ketentuan agama yang mengatur tentang pengangkatan anak ( adopsi ).
Ada beberapa motivasi yang melandasi pengangkatan anak di Indonesia, sehingga merupakan suatu kebutuhan hidup masyarakat. Motivasi tersebut antara lain:
1.Karena tidak mempunya anak.
2.Karena motivasi kasih sayang terhadap anak yang tidak memiliki orang tua, atau anak dari orang tua yang tidak mampu.
3.Karena ia hanya mempunyai anak perempuan, sehingga mengangkat anak laki-laki atau sebaliknya.
4.Untuk menambah jumlah keluarga, karena mungkin berkaitan dengan kepentingan keperluan tenaga kerja dan sebagainya.

Pengangkatan anak dengan motivasi yang berbeda-beda, maka Islam perlu menata kembali tata cara pengangkatan anak, sehingga dapat dibedakan antara anak kandung dan dengan anak angkat, terutama hak-hak yang berkaitan dengan pewarisan, hubungan mahram, dan status perwalian ( dalam masalah perkawainan ), karena hal ini terkait dengan masalah ibadah antara lain misalnya hubungan mahram, dapat membatalkan wudhu antara bapak dengan anak angkatnya yang perempuan, padahal lain halnya dengan anak kandung yang tidak demikian.

Hukumnya.
Islam menetapkan bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkatnya tidak terdapat hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia. Karena itu, antara keduanya bisa berhubungan tali perkawinan, misalnya Nabi Yusuf bisa mengawini ibu angkatnya ( Zulaehah ), bekas istri raja Abdul Azis ( bapak angkat Nabi Yusuf ).
Begitu juga halnya Rasulullah Saw diperintahkan oleh Allah mengawini bekas istri Zaid sebagai anak angkatnya. Berarti antara Rasulullah dengan Zaid, tak ada hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang sebagai bapak angkat dengan anak angkatnya. Firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 37 :

Artinya : “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” QS. Al-Ahzab ( 33 : 37 )

Yang dimaksud dengan orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya ialah Zaid bin Haritsah. Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dengan memberi taufik masuk Islam. Nabi Muhammad pun telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak.
Ayat ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas isteri anak angkatnya.
Islam tetap membolehkan adopsi dengan ketentuan :
1.Nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya, bukan kepada orang tua angkatnya.
2.Anak angkat itu dibolehkan dalam Islam, tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan status anak kandung, baik dari segi pewarisan, hubungan mahram, maupun wali ( dalam perkawinan ).
3.Karena anak angkat itu tidak boleh menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, yang maksimal sepertiga dari jumlah kekayaan orang tua angkatnya.

Dari segi kasih sayang, persamaan hidup, persamaan biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkatnya ( adopsi ) dibolehkan dalam Islam. Jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh.
Pengangkatan Zaid bin al-Haritsah sebagai anak angkat oleh Rasulullah dimansukh ( dibatalkan ) oleh ayat 37 dari surat al-Ahzab, dengan dibolehkannya Rasulullah mengawini bekas istri Zaid, berarti antara bapak angkat dengan anak angkat, tidak terdapat hubungan mahram.

Faktor Yang Di Larang Dalam Adopsi.
Kemudian dalam adopsi ini anak ini terdapat beberapa faktor yang di larang, diantaranya :
1.Menasabkan seseorang bukan kepada bapaknya sendiri. Ada beberapa hadits yang mengancam orang menasabkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri diantaranya :
2.Mengutip pendapat dari Abu Daud. “ Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya atau selain maulanya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah berturut-turut samapai hari kiamat.” H.R Abu Daud.
3.mengutip pendapat dari Imam Ahmad. “ Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya, tidak akan mencium aroma surga, sesunggunya aroma surga itu telah didapatkan dari jarak lima ratus tahun perjalanan. Dan Barangsiapa yang menasabkan kepada selian bapaknya sedangkan dia tahu, maka surga pun diharamkan terhadap dirinya.” H.R. Ahmad.
4.Menggauli mereka seperti anak sendiri, sehingga ia seakan-akan mahram bagi anak perempuan kita dan sebaliknya. Mengadopsi tidak menjadikan ia itu halal untuk berduaan. Akan tetapi dia tetap asing, sehingga ia tidak boleh berdua, tidak boleh melihat sebagian aurat wanita di rumah itu, boleh dinikahi oleh anggota keluarga tersebut dan lain-lain.

Ulama fiqih hanya membolehkan adopsi dalam rangka saling tolong menolong dan atas dasar kemanusiaan, bukan adopsi yang dilarang Islam.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Adopsi ( pengangkatan Anak )
Dalam rapat nasional pada tahun 1984 MUI mengeluarkan fatwa tentang adopsi sebagaimana yang tercantum di bawah ini :

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG
ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)


Adopsi (Pengangkatan Anak)
Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1405 H./Maret 1984 memfatwakan tentang adopsi sebagai berikut :
1. Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
2. Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari'ah Islam.
3. Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dilanjutkan oleh agama Islam.
4. Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

Dalil-Dalil Tentang Adopsi.

1. Dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 4

Artinya : “Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.” QS. Al-Ahzab ( 33 : 4 )

2. Al-Quran surat al-Ahzab ayat 5

Artinya : “Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil dihadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya yang di merdekakan).” QS. Al-Ahzab ( 33 : 5 )

4. Al-Quran surat al-Ahzab ayat 40

Artinya : “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara, tetapi ia adalah Rasulullah dan penutub nabi-nabi. Dan Allah Maha Mengetahui Segala sesuatu.” QS. Al-Ahzab ( 33 : 40 )

4. Sabda Nabi Muhammad S.A.W.

Dari Abu Dzar Ra. Sesungguhnya ia dengar Rasul bersabda: "Tidak seorangpun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur." (HR Bukhari dan Muslim).

5. Sabda Nabi
Dari Sa'ad bin Abi Waqqas Ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barang siapa yang mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayahnya padahal ia tahu bahwa bukan ayah kandungnya, haram baginya surga.” (HR Bukhari dan Muslim).

6. Sabda Nabi
Dari Abdullah bin Umar bin Khathab Ra. Sesungguhnya ia berkata : "Kami tidak memanggil (Laid bin Hariaah) melainkan (kami panggil) Zaid bin Muhammad, sehingga turun ayat al-Qur'an : Panggilah mereka dengan nama ayah (kandung mereka, itulah yang lebih adil di siai Allah." (HR Bukhari).

7. Sabda Nabi
Sesungguhnya Zaid bin Harisah adalah mula Rasulullah SAW dan kami memanggilnya dengan : Zaid bin Muhammad, sehingga turun ayat : Panggilah mereka dengan nama ayah (kandung) mereka, mereka itulah yang lebih adil di sisi Allha, Lalu Nabi bersabda : Engkau adalah Zaid bin Harisah. (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagaimana Islam telah membatalkan Zihar; demikian pula halnya dengan tabanni (mengangkat anak), Syariat Islam telah mengharamkannya, karena tabanni itu menisbahkan seorang anak kepada yang bukan bapaknya, dan itu termasuk dosa besar yang mewajibkan pelakunya mendapat murka dan kutukan Tuhan.

Kesimpulan

Adopsi berdasarkan pengertian pada halaman muka menjelaskan bahwa adopsi ialah pengangkatan atau pemungutan anak atau seseorang yang mengangkat anak yang di ketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya tanpa ia memandang perbedaan.walaupun demikian agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung. Bahkan Nabi pun pernah melakukannya dengan megadopsi Zaid bin Harisah menjadi anaknya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya Harisah tetapi ditukar oleh Rasulullah dengan nama Zaid bin Muhammad.
Islam sendiri memandang adopsi dengan pandangan yang berbeda-beda, maka Islam perlu menata kembali tata cara pengangkatan anak, sehingga dapat dibedakan antara anak kandung dan dengan anak angkat, terutama hak-hak yang berkaitan dengan pewarisan, hubungan mahram, dan status perwalian ( dalam masalah perkawainan ), karena hal ini terkait dengan masalah ibadah antara lain misalnya hubungan mahram, dapat membatalkan wudhu antara bapak dengan anak angkatnya yang perempuan, padahal lain halnya dengan anak kandung yang tidak demikian.
Ulama fiqih hanya membolehkan adopsi dalam rangka saling tolong menolong dan atas dasar kemanusiaan, bukan adopsi yang dilarang Islam seperti yang dijalaskan pada makalah diatas.

majelis tarjih muhammadiyah


Bab I
Pendahuluan
            Muhammadiyah adalah organisasi masyarakat yang sampai ini masih eksis di antara kita dan masyarakat. Banyak hal yang dapat kita pelajari dari muhammadiyah, entah itu dari tata nilai sejarah atau perkembangannya di indonesia, yang mana berdirinya organisasi ini dipelopori oleh KH. Achmad Dahlan yang mana berdomisili di jogjakarta pada 8 Dzulhijjah 1330 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 M.
            Gerakan ini diberi nama oleh pendirinya dengan maksud untuk bertafa’ul (berpengharapan baik) dapat mencontoh dan meneladani jejak perjuangannya dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam semata-mata demi terwujudnya ‘izzul islam wal muslimin, kejayaan islam sebagai realita dan kemuliaan hidup umat islam sebagai realita.
            Satu hal yang menjadi permasalahan pokok dalam benak kita sebagai seorang muslim, bagaimana kita mengetahui suatu hukum dapat ditentukan?, karena yang kita bahas disini adalah Muhammadiyah, maka kita akan membahas bagaimana muhammadiyah menentukan suatu hukum dengan cara dan metode ijtihadnya, agar kita mengetahui langkah-langkah yang diambil dalam penetapan hukum tersebut.














Bab II
Pembahasan

            Dalam Muhammadiyah metode yang digunakan adalah majlis tarjih atau lebih lengkapnya disebut dengan Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (MT-PPI) Muhammadiyah, MT-PPI Muhammadiyah dipercaya oleh Muhammadiyah untuk melakukan kajian terhadap masalah-masalah sosial keagamaan yang berkembang di Masyarakat.    
            Manhaj yang dikembangkan dalam MT-PPI yaitu manhaj yang bersifat relatifitas, pedoman MT-PPI secara umum dapay dikelompokkan menjadi dua: manhaj ijtihad hukum dan manhaj pengembangan pemikiran islam. 
            Ada enam belas teknis yang digunakan dalm MT-PPI yaitu: pengertian jtihad, maqashidal-syari’at, al-ittiba’, al-taqlid, al-talfiq, al-tarjih, al-sunat, al-maqbulat, al-ta’abbudiy, al-ta’aquly, sumber hukum, qth’iy al-wurud, qhat’iy al-dalalat, zhanniy al-dalalat, al-tajdid, dan pemikiran.[1]
            Sumber hukum Muhammadiyah adalah Al-Qur’an dan Al-sunat Al-maqbulat. Sedangkan ruang lingkup ijtihad bagi Muhammadiyah adalah :
a.       Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil zhanny
b.      Masalah-masalah yang secara eksplisitbtidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Muhammadiyah membedakan tiga istilah teknis dalam metodenya yaitu antara lain:
a.       Bayani (semantik), yaitu metode istinbath hukum dengan pendekatan kebahasaan.
b.      Ta’lili (rasional), yaitu metode istinbath hukum dengan pendekatan berfikir logis (nalar).
c.        Istishlahi (filosofis), yaitu metode istinbath hukum dengan pendekatan kemaslahatan.
Dan juga menggunakan dua sistem dalam ijtihadnya yaitu pendekatan dan teknik. Pendekatan MT-PPI dalam berijtihad adalah pendekatan:
a.       Sejarah
b.      Sosiologi
c.       Antropologi
d.      Hermenetik

Sedangkan teknik ijtihad MT-PPI adalah:
a.       Ijmak
b.      Qiyas
c.       Mashlih mursalat
d.      Al-‘urf

Di dalam MT-PPI dikala menemukan pertentangan dalil yang mana masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda-beda (ta’arrudh al-adillat), maka langkah-langkah yang diambil adalah:
a.       Al-jam’wa al-taufiq, yaitu menerima semua dalil walaupun secara eksplisit terdapat pertentangan. Sedangkan untuk kebutuhan praktis, MT-PPI mempersilahkan umatnya untuk memilih salah satu dalil tersebut.
b.      Al-tarjih, yaitu memilih dalil yang lebih kuat unutk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah.
c.       Al-naskh,  yaitu mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
d.      Al-tawaqquf, yaitu menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.
Metode tarjih terhadap nash yang dilakukan oleh MT-PPI dengan memperhatikan beberapa segi:
1.      Sanad; tarjih terhadap sanad dilakukan dengan memperhatikan:
a.       Kualitas dan kuantitas rawi,
b.      Bentuk dan sifat periwayatan,
c.       Sighat penerimaan dan pemberian hadits (kayfiyyat al-tahammul wa al-ada’)
2.      Matan; tarjih terhadap matan dilakukan dengan memperhatikan:
a.       Matan yang menggunakan sighat cegahan (al-nahy) lebih diutamakan dari pada matan yang menggunakan sighat perintah (al-amr)
b.      Matan yang menggunakan sighat khusus (al-khasb)lebih diutamakan atas matan yang digunakan sighat umum (al-‘amm)
3.      Materi hukum
4.      Eksternal
Prinsip-prinsip pengembangan pemikiran islam MT-Ppi adalah:
a.       Konservasi (turats, al-muhafadzhat)
b.      Inovasi (al-tahdist)
c.       Kreasi  (ibtikari)
Kerangka metodologi pemikiran islam adalah dengan menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan ‘irfani.[2]
            Pendekatan bayani adalah pendekatan untuk memahami dan menganalisi teks guna mendapatkan makna yang dikandungnya dengan menggunakan empat macam bayan:
1.      Bayan al-i’tibar, yaitu penjelasan mengenai keadaan sesuatu yang melliputi al-qiyas al-bayani dan al-khabar yang bresifat yaqin atau tashdiq,
2.      Bayan al-i’tiqad, yaitu penjelasan mengenai keadaan sesuatu yang meliputi makna haqq, mutasyabbih, dan bathil.
3.      Bayan al-‘ibarot, yaitu penjelasan mengenai keadaan sesuatu yang meliputi bayan zhahir dan bayan bathin.
4.      Bayan al-kitab, yaitu media unutk menukil pendapat-pendapat, yaitu kitab-kitab.

Pendekatan burhani adalah pendekatan rasional argumentatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada kekuatan rasio melalui instrumen logika dan metode diskurif (bathiniy), dan pebdekatan irfani adalah pemahaman yang tertumpu pada pengalaman bathin, al-zawq, qalb, wijdan, bashirot, dan intuisi.
Ada juga beberapa pokok manhaj majlis tarjih yang telah dilakukan dalam menetapkan keputusan selain diatas antara lain:
1.      Dalam memutuskan suatu dilakukan dengan cara musyawrah. Dalam berijtihad digunakan sistem ijtihad jama’iy. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis tidak dapat dipandang sebagai anggota majlis.
2.      Tidak mengikat diri sebagai madzhab, tetapi pendapay imam madzhab dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjanh sesuai dengan jiwa Al-qur’an dan As-sunnah serta dasar-dasar alin yang dipandang kuat.
3.      Berprinsip toleran dan terbuka, dan tidak beranggapan hanya keputusan Majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil berdasarkan pada dalil-dalil yang dipandang paling kuat saat keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima, sepanjang mendasari dengan dalil yang lebih kuat sehingga memungkinkan Majlis Tarjih Mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.
4.      Di dalam masalah ‘Aqidah (Tauhid), hanya digunakan dalil-dalil yang mutawatir saja.
5.      Tidak menolak suatu ijma’ Sahabat, sebagai suatu dasar keputusan.
6.      Menta’lil dapat digunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil Al-qur’an dan As-sunnah sepanjang sesuai dengan tujuan syari’ah.
7.      Penggunaan dalil-dalil untuk menetapakan suatu hukum dilakukan dengan cara komperhensip, utuh dan bulat, tidak terpisah.
8.      Dalil-dalil umu dalam Al-qur’an bisa ditakhsis dengan Hadits Ahad, kecuali dalam bidang Aqidah.
9.      Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Al-qur’an dan As-sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya, meskipun diakui akal bersifat relatif, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan dan situasi.
10.  Dalam hal-hal yang termasuk Al-umurud Duniawiyah yang tidak termasuk tugas para Nabi, penggunaan akal sangat diperlukan demi untuk tercapainya kemaslakhatan umat.
11.  Dalam memahami nash, makan dzahir didahulukan dari pada ta’wil dalam bidamg Aqidah. Dan ta’wil sahabat pada hal ini tidak harus diterima.
12.  Jalan ijtihad yang telah ditempuh meliputi:
a.       Ijtihad Bayani, yaitu ijtihad terhadap nash yang mujmal, baik belum jelas makna lafadz yang dimaksud, maupun karena lafadz tersebut mempunyai makna ganda, mengndung arti musytarak, ataupun karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang mutasyabbih, ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan ta’arudh. Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan cara tarjih.
b.      Ijtihad Qiyasy, yaitu nmenyeberangkan hukum yang tealah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash, karena adanya kesamaan ‘illah.
c.       Ijtihad Istislakhiy, yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjuki sama sekali nash secara khusus, maupun tidak adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah demikian  penetapan hukum dilakukan berdasarkan ‘illah untuk kemaslakhatan.
Dalam menggunakan Hadits, ada beberapa akaidah yang telah menjadi keputusan Majlis Tarjih yaitu sebagai berikut:
a.       Hadits mauquf tidak dapat dijadikan Hujjah. Yang dimaksud dengan Hadits mauquf adalah apa yang telah disandarkan kepada sahabat baik ucapan maupun perbuatan atau semacamnya, baiak bersambung atau tidak.
b.      Hadits mauquf yang dihukum marfu’ dapat dijadikan hujjah. Hadits mauquf dihukum marfu’ apabila ada qorinah yang dapat dipahami daripadanya bahwa hadits itu marfu’.
c.       Hadits mursal sahabi dapat dijadikan hujjah apabila ada qorinah yang menunjukkan persambungan sanadnya.
d.      Hadits mursal tabi’i semata, tidak dapat dijadikan hujjah. Hadits ini dapat dijadikan hujjah jika ada qarinah yang menunjukkan persambungan sanad samapai kepada Nabi.
e.       Hadits-hadits dhaif yang kuat menguatkan, tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali jika banyak jalan periwayatannya, ada qarinah yang dijadikan hujjah dan tidak bertentangan dengan Al-qur’an dan Hadits sahih.
f.       Dalam menilai perawi hadits jarh  didahulukan dari pada ta’dil setelah adanya keterangan yang mu’tabar berdasarkan alasan syara’.
g.      Periwayatan orang yang dikenal melakukan tadlis dapat diterima riwayatnya, jika ada petunjuk bahwa hadits itu mustahil, sedangkan tadlis tidak mengurangi keadialan.




















Bab III
Penutup
            Muhammadiyah mempercayai Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam dalam menetapkan suatu hukum yang lalu djalankan dan dianut oleh para pengikutnya, kesimpulannya muhammadiyah bersifat terbuka dan toleran, tidak menilai bahwa keputusannya lah yang paling benar, bila ada pendapat dari siapapun akan diterima sepanjang memiliki landasan yang lebih kuat dan arjah, maka pendapat yang telah ditetapkan oleh majlis kemungkinan akan berubah.
            Itulah salah satu kesimpulan yang bisa kita ambil, adapun kesimpulan-kesimpulan yang lain bisa kita temui kala kita mempelajari bagaimana Majlis Tarjih Muhammadiyah bisa dapat menetapkan hukum lebih dalam. Yang dipandang secara global maupun khusus, sehingga kita tahu dan mengerti apa dan bagaimana tindak kita kala menemui kebingungan dalam mengetahui suatu hukum dan menjalankannya.




















Daftar Pustaka
Ø  Mubarok, Jaih. “METODOLOGI IJTIHAD HUKUM ISLAM”. Yogyakarta. UII Press 2002
Ø  Pasha, B.Ed, Kamal, Drs. H. Musthafa dan, darban, SU, Adaby, Drs. H. Ahmad. “MUHAMMADIYAH sebagai GERAKAN ISLAM dalam prespektif Historis dan Ideologis”.  Yogyakarta. LPPI Universitas MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA cetakan III 2003


[1] Penjelasan tersebut merupakan pengembangan dari pengelompokan masalah yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu masalah yang hidup dan berkembang di masyarakat yang dikelompokkan menjadi 3: 1. Masalah agama (ad-din), 2. Masalah dunia (al-dunnya), 3. Masalah ibadah (al-‘ibadat). Dan ibadah dibagi menjadi dua: ibadah umum dan ibadah khusus.;
[2] Tiga pendekatan tersebut merupakan penyempurnaan dari tiga jalur ijtihad Muhammadiyah sebelumnya, yaitu ijtihad al-bayani, al-qiyasi, dan al-istishlahi. (fathurrahman djamil) “metode ijtihad majelis tarjih Muhammadiyah”.